Selasa, 02 Februari 2010

LAPORKAN PAJAK ANDA SPT 2009

Tahun 2009 telah berlalu kini kita masuki 2010, untuk para pengusaha, pekerja tahun 2010 adalah awal dari semangat baru untuk berkarya dan berusaha lebih baik di banding tahun 2009. Tapi kita harus ingat juga untuk membatu pemerintah dengan membayar pajak tepat pada waktunya dan segera melaporknnya.

Kita wajib melaporkan pajak kita ke kantor pajak terdekat di kota kita dimana kita bekerja atau pun mendirikan perusahaan. Adapun tatacara pelaporan bisa di lihat disitus resmi kantor pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar